Modus kejahatan dalam teknologi informasi
Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia
informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian
terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).
Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di
Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara
meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya
Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The
U.S. Department of Justicememberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Jenis-Jenis
Ancaman Melalui IT
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara
tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum. Contohnya :
Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah hacker yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya : pembajakan
account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus,
hingga pelumpuhan target sasaran.
Kasus-Kasus
Cyber Crime
Berikut
ini merupakan contoh-contoh kasus Cyber Crime di Indonesia, antara lain :
Kasus 1
: Mencemarkan diri pribadi orang lain dalam ranah internet
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien RS. Omni Internasional
Alam Sutera Tangerang. Saat dirawat di RS. tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah makin bertambah parah. Pihak RS. tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita serta pihak RS. pun
tidak memberikan rekam media yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari
pun mengeluhkan pelayanan RS. tersebut melalui surat elektronik yang kemudian
menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak RS. Omni
Internasional marah dan merasa dicemarkan. Sehingga RS. Omni Internasional
mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Kasus 2
: Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami
Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan
TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat
pemilik akun anonim tersebut. “Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000
ysng telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan
elektronik informasi teknologi” tandas Syarief usai membuat laporan di Polda
Metro Jaya, Kamis [16/5] petang.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
1.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1.
Ruang
lingkup kejahatan
2.
Sifat
kejahatan
3.
Pelaku
kejahatan
4.
Modus
Kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Referensi
: